1.ETIKA SOSIAL
1.1 ETIKA
Etika
adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata
maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak
semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut
dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti
kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus
Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
(Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti
sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Dari
perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan
Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya
sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika
merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang
terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena
maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu
melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
tidak lengkap.
1.1.1 TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia
dalam ruang dan waktu tertentu
1.2. NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi
petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan
bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang
ada. Norma adalah kaidah
atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti
luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku
seseorang yang berlaku di masyarakat.
Ada
bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah
dikenal luas ada empat, yaitu:
1.2.1. Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak
di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya
ialah:
a) “Manusia dilarang membunuh”.
b) “Manusia dilarang mencuri”.
c) “Manusia harus patuh kepada orang tua”.
d) “Manusia harus beribadah”.
e) “Manusia dilarang menipu”.
b) “Manusia dilarang mencuri”.
c) “Manusia harus patuh kepada orang tua”.
d) “Manusia harus beribadah”.
e) “Manusia dilarang menipu”.
1.2.2. Norma Kesusilaan
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal
dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Manusia tidak boleh mencuri
milik orang lain”.
b) “Manusia harus berlaku jujur”.
c) “Manusia harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Manusia dilarang membunuh sesama manusia”.
b) “Manusia harus berlaku jujur”.
c) “Manusia harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Manusia dilarang membunuh sesama manusia”.
1.2.3. Norma Kesopanan
Norma
Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan
oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing
anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap
norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu
kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua,
hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
1.2.4. Norma Hukum
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa / nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya
15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
1.3. MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa
Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan,
adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara
etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut
sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti
kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa
asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi
bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral,
maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma
etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa
itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan
norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari
kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan
‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu
perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan
tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang
berkenaan dengan baik dan buruk.
1.4. ETIKA PROFESI
Kata etik (atau etika) berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan
bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama
yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara
kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah
2.ETIKA SEORANG PROGRAMER
- Bertanggung jawab terhadap pekerjaannya
- Membuat program yang bermanfaat bagi orang banyak
- Menggunakan tool yang legal
- Tidak membuat program yang dapat merusak/ merugikan
- Membuat dokumentasi untuk acuan pengembangan program
- Membuat program yang mudah di gunakan pengguna
- Konsisten dengan waktu
- Tidak boleh mengcopy program orang lain tanpa izin
- Menyediakan konten help/ bantuan pengoprasian
- Membuat program yang sesuai dengan permintaan
- Tidak
membuat code rahasia yang merugikan constumer ( yang bisa membuat program
tidak berjalan) - Membuat software sehandal dan seaman mungkin
3.ETIKA BER-EMAIL
- baca kembali pesan email dengan hati-hati sebelum mengirimkannya
- jangan pernah menulis dengan menggunakan huruf capital atau huruf kecil semuannya
- jangan menggunakan font atau warna tertentu
- jangan lupa menulis topic subjek
- tetap bersikap sopan dalam ber-email
- jangan mengirim email tanpa izin
- kalau menerima email yang membuat marah, jangan lagsung dijawab
- gunakan emoticon untuk menunjukkan emosi
- bersabarlah
Referensi :
http://edywidianto.blogspot.com/2011/11/pengertian-etika.html
http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://artikel2.com/kumpulan-bermacam2-artikel/04/pengertian-moral
http://carapedia.com/pengertian_definisi_moral_info2097.html
http://smpn20kotabekasi.sch.id/wp/pengertian-norma.php
http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/
mashade.wordpress.com/2009/02/16/etika-ber-email/
http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://artikel2.com/kumpulan-bermacam2-artikel/04/pengertian-moral
http://carapedia.com/pengertian_definisi_moral_info2097.html
http://smpn20kotabekasi.sch.id/wp/pengertian-norma.php
http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/
mashade.wordpress.com/2009/02/16/etika-ber-email/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar